Bandung (13/2) ..Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang merupakan Rapor Kepala Daerah bagi Pemerintah Pusat. Dalam LPPD termuatkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tata cara penyusunan dan pelaporan dituangkan dalam PP No 13 Tahun 2019. Oleh karenanya diperlukan komitmen pejabat strategis hingga kemampuan pejabat dan aparatur teknis penyusunan LPPD sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan narasumber intruktur dari IPDN Parlin Simanjuntak Siahaan pada kegiatan Sosialisasi Penyusunan / Bimtek Penyusunan LPPD bagi aparatur Pemkab Beltim yg diselenggarakan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Padjajaran Bandung (13 -15 Feb.2020). Sementara Dekan Program Sekolah Pasca Sarjana Unpad Prof DR.Ir.Hendarmawan, M.Sc menjelaskan bahwa Visi Misi nasional dari Presiden Jokowi untuk mencapai Indonesia Maju menjadikan peran serta lembaga akademik sebagai fasilitator dan bersinergi membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat daerah. Kerjasama Pemkab Beltim dengan Unpad dalam program peningkatan pengembangan kapasitas aparatur merupakan terobosan baru Pemerintah Daerah Beltim dengan Unpad yang diharapkan akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara Sekda Beltim Drs.Ikhwan Fahrozi dalam sambutannya mewakili Bupati Beltim Yuslih Ihza.SE menyatakan bahwa Pemkab Beltim memfokuskan pada 20 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yg memiliki daya ungkit terhadap peningkatan kualitas pelaporan LPPD. Bupati meminta agar Kepala OPDnya jangan hanya menyerahkan teknis penyusunan LPPD, LKJ dan SPM kepada pelaksana teknis penyusun program perencanaan dan pelaporan saja. Oleh karenanya Pemkab Beltim wajib meningkatkan wawasan dan pemahaman teknis penyusunan LPPD tersebut Bimtek dikuti beberapa kepala OPD pejabat tenis penyusunan LPPD.