Simpang Pesak Beltim(19/03) ,Urusan wajib pelayanan dasar pendidikan SLTA sederajat menjadi urusan kewenangan Pemerintah Provinsi setelah diundangkannya Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan urusan pendidik tingkat SLTP SD TK/Pendidikan Usia Dini menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota. Namun bukan berarti pemerintah kabupaten/kota lepas tanggung jawab lepas tangan semuanya terhadap keberlangsungan proses pendidikan di tingkat SLTA. Secara administratif dikelola Pemprov tetapi secara kewilayahan geografis kewilayahan dan demografis kependudukan masih menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota dan jajarannya hingga pemerintah kecamatan dan pemerintah desa hingga dusun dan rt sebagai bagian yang tak terpisahkan dari NKRI Pemprov di lapisan terdepan dalam masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekda Beltim Drs.Ikhwan Fahrozi seizin Bupati Beltim Yuslih Ihza.SE di hadapan Kepala Sekolah dan guru SMAN 1 Simpang Pesak Kamis (19/03). Pada kesempatan itu Sekda menyampaikan pesan Bupati Beltim dan Gubernur Babel Erzaldi Rosman berkenaan dengan sejauh mana implementasi instruksi pemerintah pusat kementerian dan lembaga instruksi edaran Gubernur Kep Babel dan Bupati Beltim berkenaan dengan Antisipasi dan tindakan teknis penyebaran virus COVID -19. agar terimplementasi dengan baik di tingkat teknis dan tidak perlu dibuat panik reaktif berlebihan atas maraknya onformasi hoax. Namun disikapi dengan proaktif melakukan hal hal nyata dan teknis sesuai arahan para petugas medis dan kebijakan indtruksi umum dari pemerintah pusat pemerintsh provinsi pemerintah kabupaten/kota kecamatan dan desa sebagai pelayan publik pemerintahan yang mengemban tugas pelayanan eksekutif pelaksana pemerintahan. Selain melakukan arahan teknis dengan jajaran guru Ikhwan juga berkesempatan memberikan motivasi kepada 186 siswa kelas XII menjelang UN yang didampingi Kepala Sekolah Nizar S.Pd.S.Ag. Sekda juga melakukan peninjuan pelayanan medis di PKM Simpang Pesak dengan meminta paparan data pelayanan medis dan langkah teknis yang dilakukan berkenaan antisipadi penyebaran virus covid 19 dr Rully pimpinan PKM Simpang Pesak