Satuan Polisi Pamong Praja

Kabupaten Belitung Timur

Login Petugas
Kembali ke Halaman PublikSIPEPET

Sistem Penegakan Peraturan Daerah Terintegrasi

Pusat informasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Belitung Timur yang memuat sanksi dan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Menyajikan ringkasan Perda Ketertiban Umum, dokumen peraturan, serta daftar Perda & Perkada bersanksi.

Perda No. 1 Tahun 2015 — Pembinaan & Pengawasan Ketertiban Umum

Dokumen Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015

Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum di Kabupaten Belitung Timur.

Buka / Unduh PDF

Ringkasan Materi per Pasal

Pasal 5Ketertiban Jalan dan Lalu Lintas

Contoh: Larangan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban di jalan dan fasilitas lalu lintas. Mengamen di jalan, berjualan di badan jalan, parkir liar.

Penanganan: Teguran lisan/tertulis, penertiban lapangan, dan penindakan sesuai ketentuan Perda.

Rawan terjadi di simpang jalan, kawasan pasar, dan titik keramaian.

Pasal 6Ketertiban Sosial

Contoh: Larangan perbuatan yang mengganggu ketertiban sosial di tengah masyarakat. Mengemis, anak jalanan, gelandangan, atau aktivitas sejenis yang mengganggu ketertiban umum.

Penanganan: Pendataan, pembinaan, koordinasi dengan dinas terkait, dan penindakan sesuai ketentuan.

Perlu pendekatan sosial dan koordinasi lintas perangkat daerah.

Pasal 7Ketertiban Kesusilaan

Contoh: Larangan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan di tempat umum. Perbuatan asusila di tempat umum.

Penanganan: Teguran, penghentian perbuatan, pembinaan, dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Penanganan perlu menjaga etika, martabat, dan privasi pihak terkait.

Pasal 8Kebersihan Lingkungan

Contoh: Setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungan dan fasilitas umum. Membuang sampah sembarangan atau tindakan lain yang mencemari lingkungan.

Penanganan: Teguran, penertiban, dan penerapan sanksi sesuai ketentuan Perda.

Termasuk pelanggaran yang umum ditemukan di ruang publik.

Pasal 9Perusakan Fasilitas Umum

Contoh: Larangan merusak fasilitas umum milik pemerintah atau yang diperuntukkan bagi masyarakat. Vandalisme, merusak taman, bangku, lampu, atau sarana umum lainnya.

Penanganan: Penertiban, tuntutan ganti rugi sesuai kerusakan, dan proses hukum bila memenuhi unsur.

Perlu pendataan kerusakan dan dokumentasi sebagai bahan tindak lanjut.

Pasal 10Bangunan Tanpa Izin

Contoh: Larangan mendirikan atau menempatkan bangunan/struktur tanpa izin pada lokasi yang tidak semestinya. Bangunan liar di trotoar, bahu jalan, atau ruang publik lainnya.

Penanganan: Peringatan, penghentian kegiatan, pembongkaran, dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Perlu dukungan data tata ruang dan perizinan.

Pasal 11Ketertiban Drainase dan Saluran Air

Contoh: Larangan mengganggu fungsi drainase, saluran air, atau aliran air umum. Menutup drainase, membuang limbah, atau membuat hambatan pada saluran air.

Penanganan: Teguran, perintah pemulihan, penertiban, dan sanksi sesuai ketentuan.

Pelanggaran jenis ini berpotensi menimbulkan genangan atau banjir.

Pasal 12Kebisingan

Contoh: Larangan menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum. Memutar musik keras pada malam hari atau kegiatan lain yang menimbulkan gangguan bunyi.

Penanganan: Teguran, penghentian kegiatan, dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu pengaturan waktu operasional yang jelas dalam pelaksanaannya.

Pasal 13Ketertiban Hewan

Contoh: Pemilik wajib mengendalikan hewan peliharaan atau ternak agar tidak mengganggu ketertiban umum. Ternak atau hewan berkeliaran di jalan/fasilitas umum.

Penanganan: Teguran, penertiban hewan, pemanggilan pemilik, dan sanksi sesuai ketentuan.

Sering terjadi di wilayah permukiman dan pinggiran.

Pasal 14Ketertiban Usaha

Contoh: Pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap menjaga ketertiban umum. Usaha buka melewati jam yang diperbolehkan atau kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban.

Penanganan: Teguran, pembatasan kegiatan, rekomendasi penindakan administratif, dan tindak lanjut lintas OPD.

Perlu integrasi data perizinan dan pengawasan usaha.

Pasal 15Penggunaan Fasilitas Umum

Contoh: Larangan menggunakan fasilitas umum tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya. PKL berjualan di trotoar atau penggunaan ruang publik tanpa izin.

Penanganan: Teguran, penertiban, penyitaan sesuai prosedur, dan penindakan lanjutan bila diperlukan.

Pelaksanaannya perlu memperhatikan zonasi dan pendekatan persuasif.

Pasal 16Ketertiban Reklame

Contoh: Pemasangan reklame harus tertib, aman, dan sesuai ketentuan lokasi/perizinan. Memasang spanduk atau reklame sembarangan.

Penanganan: Teguran, penertiban/pencopotan, dan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Pelanggaran biasanya meningkat saat kegiatan politik atau event.

Pasal 17Ketertiban Parkir

Contoh: Larangan parkir tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum. Parkir liar di badan jalan atau lokasi terlarang.

Penanganan: Teguran, penertiban, koordinasi dengan instansi teknis, dan sanksi sesuai ketentuan.

Perlu koordinasi dengan Dinas Perhubungan atau pihak berwenang lainnya.

Pasal 18Minuman Beralkohol

Contoh: Larangan mengonsumsi atau melakukan aktivitas terkait minuman beralkohol yang mengganggu ketertiban umum di tempat umum. Minum minuman beralkohol di taman atau ruang publik lainnya.

Penanganan: Teguran, penghentian kegiatan, penyitaan barang bukti sesuai prosedur, dan penindakan lanjutan.

Penanganan harus didukung barang bukti dan dokumentasi.

Pasal 19Ketertiban Kegiatan Masyarakat

Contoh: Penyelenggaraan kegiatan masyarakat wajib memperhatikan ketertiban umum dan ketentuan perizinan. Hajatan atau kegiatan yang menutup jalan tanpa izin.

Penanganan: Teguran, penghentian/pembubaran kegiatan, dan penindakan sesuai ketentuan.

Sering terjadi di kawasan permukiman sehingga perlu pendekatan komunikatif.

Pasal 20Ketentuan Sanksi Umum

Contoh: Merupakan dasar umum penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketertiban umum. Berlaku sebagai dasar penindakan atas pelanggaran yang diatur dalam Perda.

Penanganan: Sanksi administratif, denda, kurungan, atau bentuk penindakan lain sesuai ketentuan Perda.

Penerapan sanksi harus tetap mengacu pada pasal, prosedur, dan pembuktian yang tepat.