Perda No. 1 Tahun 2015 — Pembinaan & Pengawasan Ketertiban Umum
Dokumen Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum di Kabupaten Belitung Timur.
Ringkasan Materi per Pasal
Contoh: Larangan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban di jalan dan fasilitas lalu lintas. Mengamen di jalan, berjualan di badan jalan, parkir liar.
Penanganan: Teguran lisan/tertulis, penertiban lapangan, dan penindakan sesuai ketentuan Perda.
Rawan terjadi di simpang jalan, kawasan pasar, dan titik keramaian.
Contoh: Larangan perbuatan yang mengganggu ketertiban sosial di tengah masyarakat. Mengemis, anak jalanan, gelandangan, atau aktivitas sejenis yang mengganggu ketertiban umum.
Penanganan: Pendataan, pembinaan, koordinasi dengan dinas terkait, dan penindakan sesuai ketentuan.
Perlu pendekatan sosial dan koordinasi lintas perangkat daerah.
Contoh: Larangan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan di tempat umum. Perbuatan asusila di tempat umum.
Penanganan: Teguran, penghentian perbuatan, pembinaan, dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Penanganan perlu menjaga etika, martabat, dan privasi pihak terkait.
Contoh: Setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungan dan fasilitas umum. Membuang sampah sembarangan atau tindakan lain yang mencemari lingkungan.
Penanganan: Teguran, penertiban, dan penerapan sanksi sesuai ketentuan Perda.
Termasuk pelanggaran yang umum ditemukan di ruang publik.
Contoh: Larangan merusak fasilitas umum milik pemerintah atau yang diperuntukkan bagi masyarakat. Vandalisme, merusak taman, bangku, lampu, atau sarana umum lainnya.
Penanganan: Penertiban, tuntutan ganti rugi sesuai kerusakan, dan proses hukum bila memenuhi unsur.
Perlu pendataan kerusakan dan dokumentasi sebagai bahan tindak lanjut.
Contoh: Larangan mendirikan atau menempatkan bangunan/struktur tanpa izin pada lokasi yang tidak semestinya. Bangunan liar di trotoar, bahu jalan, atau ruang publik lainnya.
Penanganan: Peringatan, penghentian kegiatan, pembongkaran, dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Perlu dukungan data tata ruang dan perizinan.
Contoh: Larangan mengganggu fungsi drainase, saluran air, atau aliran air umum. Menutup drainase, membuang limbah, atau membuat hambatan pada saluran air.
Penanganan: Teguran, perintah pemulihan, penertiban, dan sanksi sesuai ketentuan.
Pelanggaran jenis ini berpotensi menimbulkan genangan atau banjir.
Contoh: Larangan menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum. Memutar musik keras pada malam hari atau kegiatan lain yang menimbulkan gangguan bunyi.
Penanganan: Teguran, penghentian kegiatan, dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu pengaturan waktu operasional yang jelas dalam pelaksanaannya.
Contoh: Pemilik wajib mengendalikan hewan peliharaan atau ternak agar tidak mengganggu ketertiban umum. Ternak atau hewan berkeliaran di jalan/fasilitas umum.
Penanganan: Teguran, penertiban hewan, pemanggilan pemilik, dan sanksi sesuai ketentuan.
Sering terjadi di wilayah permukiman dan pinggiran.
Contoh: Pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap menjaga ketertiban umum. Usaha buka melewati jam yang diperbolehkan atau kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban.
Penanganan: Teguran, pembatasan kegiatan, rekomendasi penindakan administratif, dan tindak lanjut lintas OPD.
Perlu integrasi data perizinan dan pengawasan usaha.
Contoh: Larangan menggunakan fasilitas umum tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya. PKL berjualan di trotoar atau penggunaan ruang publik tanpa izin.
Penanganan: Teguran, penertiban, penyitaan sesuai prosedur, dan penindakan lanjutan bila diperlukan.
Pelaksanaannya perlu memperhatikan zonasi dan pendekatan persuasif.
Contoh: Pemasangan reklame harus tertib, aman, dan sesuai ketentuan lokasi/perizinan. Memasang spanduk atau reklame sembarangan.
Penanganan: Teguran, penertiban/pencopotan, dan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Pelanggaran biasanya meningkat saat kegiatan politik atau event.
Contoh: Larangan parkir tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum. Parkir liar di badan jalan atau lokasi terlarang.
Penanganan: Teguran, penertiban, koordinasi dengan instansi teknis, dan sanksi sesuai ketentuan.
Perlu koordinasi dengan Dinas Perhubungan atau pihak berwenang lainnya.
Contoh: Larangan mengonsumsi atau melakukan aktivitas terkait minuman beralkohol yang mengganggu ketertiban umum di tempat umum. Minum minuman beralkohol di taman atau ruang publik lainnya.
Penanganan: Teguran, penghentian kegiatan, penyitaan barang bukti sesuai prosedur, dan penindakan lanjutan.
Penanganan harus didukung barang bukti dan dokumentasi.
Contoh: Penyelenggaraan kegiatan masyarakat wajib memperhatikan ketertiban umum dan ketentuan perizinan. Hajatan atau kegiatan yang menutup jalan tanpa izin.
Penanganan: Teguran, penghentian/pembubaran kegiatan, dan penindakan sesuai ketentuan.
Sering terjadi di kawasan permukiman sehingga perlu pendekatan komunikatif.
Contoh: Merupakan dasar umum penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketertiban umum. Berlaku sebagai dasar penindakan atas pelanggaran yang diatur dalam Perda.
Penanganan: Sanksi administratif, denda, kurungan, atau bentuk penindakan lain sesuai ketentuan Perda.
Penerapan sanksi harus tetap mengacu pada pasal, prosedur, dan pembuktian yang tepat.